BLITAR – Perum Jasa Tirta I (PJT I) berkoordinasi dengan Polres Blitar terkait rencana pembatasan kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Audiensi yang berlangsung Rabu (15/7/2026) itu dipimpin Kapolres Blitar AKBP Rivanda bersama jajaran pejabat utama Polres. Pertemuan membahas kesiapan pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar kebijakan berjalan aman dan tertib.
PJT I menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk menjaga keamanan serta keandalan struktur Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional. Saat ini sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga yang terdampak, masih terus dilakukan.
Meski demikian, kendaraan roda empat tetap dapat melintas di jalan puncak bendungan dalam kondisi darurat, seperti ketika jalur arteri nasional tidak dapat dilalui. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kapolres Blitar menyambut baik koordinasi tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung kelancaran penerapan kebijakan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan saat pembatasan mulai berlaku.
Audiensi dihadiri Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Agung Nugroho, Kepala Sub Divisi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Brantas 1 Arief Satria Marsudi, serta Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas Bayu Pramadya.















