Kediri – Sejumlah kader Partai Kabupaten Kediri menggelar aksi damai dan menyatakan keberatan atas pemberitaan di Majalah edisi 12 April 2026. Pemberitaan tersebut menampilkan sampul berupa karikatur Ketua Umum H. dengan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”.
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kader di tingkat daerah yang menilai penggunaan ilustrasi dan judul pada sampul majalah itu telah menimbulkan keberatan, khususnya terhadap figur ketua umum Partai NasDem.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, melalui Wakil Ketua DPD Fuad, SP, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keberatan atas cover Majalah Tempo yang dinilai sangat merendahkan Ketua Umum Surya Paloh. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya klarifikasi serta permintaan maaf secara tertulis dari pihak Majalah Tempo.
“Kebebasan pers memang terkadang membuat sejumlah jurnalis kebablasan. Maka dari itu, Kader Partai NasDem di Kabupaten Kediri hari ini menggelar aksi damai untuk mengingatkan supaya para jurnalis bekerja secara profesional, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Fuad, Rabu, 15 April 2026.
Fuad yang juga disebut sebagai mantan wartawan era Orde Baru tersebut menegaskan bahwa dalam Pasal 1 , wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Ia menambahkan, unsur tidak beritikad buruk dalam kode etik tersebut berarti tidak adanya niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Menurutnya, pada edisi tersebut terdapat dugaan adanya upaya yang dinilai sebagai bentuk pelecehan secara sistematis terhadap pimpinan dan institusi Partai NasDem.
“Sedangkan pada edisi itu, terkesan ada upaya pelecehan secara sistematis, dengan maksud merendahkan pimpinan dan institusi Partai NasDem,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fuad juga menyoroti Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai penggunaan gambar atau ilustrasi pada sampul tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penyajian informasi.
“Sedangkan pada cover majalah tersebut seolah ada kesengajaan untuk merendahkan Bapak Ketum Surya Paloh. Maka dari itu, Majalah Tempo harus memberikan hak koreksi dan permintaan maaf secara tertulis,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” yang menurutnya berpotensi membentuk persepsi publik bahwa Partai NasDem hanya diposisikan sebagai entitas komersial. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan semangat Partai NasDem sebagai gerakan perubahan.
Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa penilaian akhir terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan . Namun, pihaknya tetap meminta Majalah Tempo untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Ini adalah bentuk aspirasi para kader di akar rumput yang tidak terima ketua umumnya dibuat dalam bentuk karikatur seperti itu. Aksi ini juga merupakan bentuk kekecewaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Para kader NasDem di Kabupaten Kediri juga meminta DPP Partai NasDem untuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada tanggapan berupa koreksi maupun permintaan maaf dari pihak Majalah Tempo.















