Madiun, kabarutama – Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan operasional guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah, rumput, ilalang, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pembakaran lahan atau sampah di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya karena dapat mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta api. Menurutnya, sebagian besar jalur kereta di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan yang masih sering dijumpai aktivitas pembakaran sisa panen maupun ilalang kering.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur kereta api,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang yang terbakar hingga mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan Saradan–Bagor Km 130+8/9.
Apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis diwajibkan mengambil langkah preventif dengan mengurangi kecepatan, bahkan menghentikan perjalanan kereta api apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang, awak kereta, serta fasilitas operasional tetap terjaga.
Setiap potensi bahaya juga akan segera dilaporkan kepada Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdal) untuk diteruskan secara real-time kepada petugas pengamanan, unit fasilitas jalan rel, serta kereta api lain yang akan melintasi lokasi tersebut.
Selain mengganggu jarak pandang masinis akibat asap tebal, kobaran api juga berpotensi menyambar lokomotif maupun rangkaian kereta. Risiko menjadi lebih besar apabila kereta yang melintas merupakan kereta barang yang mengangkut muatan logistik atau bahan mudah terbakar.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.
KAI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar rel. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.














