Oleh : Dr H.A. Hakam Sholahuddin
Awal bulan ini (3/12) pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar dikukuhkan. Tak kurang 80 orang menjadi bagian dari lembaga penjaga moral yang dinakhodai KH Harun Syafi’i. Mereka berkomitmen dan siap berkhidmat yang diucapkan di pendapa Ronggo Hadi Negoro.
Banyak ekspektasi yang ada di benak umat terhadap eksistensi kelembagaan ini. Keberadaannya tidak sekadar sebagai legitimasi otoritas keagamaan. Tapi apa yang menjadi kegelisahan warga mendapat jawaban.
Kepengurusan kali ini sebagian wajah lama, seperti KH Agus Muadzin (Ponpes Nurussslam Sutojayan), KH Ahmad Mudhofi (Ponpes Mambaul Hanan Sawentar Kanigoro). Namun separonya wajah baru nan muda-muda. Ada Ust Rofiqi Hidayatullah SH MH (Srengat), HM Nur Amin (Jimbe Kademangan), Gus Hasan (Ponpes Al Kamal Kunir Wonodadi), serta ada beberapa cendekiawan muda lainnya. Sehingga diharapkan langkahnya lebih gesit dalam merespons problem sosial keumatan.
Selama ini, MUI sering dipersepsikan sebatas lembaga pemberi fatwa. Pemberi stempel hukum halal haram. Perkara itu dibolehkan atau tidak. Memang fungsi pemberi fatwa ini penting, tidak bisa diabaikan. Namun di tingkat lokal, persoalan umat sering kali lebih membumi daripada sekadar hukum normatif tersebut. Sebagai lembaga keulamaan, MUI memiliki mandat penting. Pemberi fatwa, tausiyah, dan rekomendasi MUI menjadi rujukan umat di tengah derasnya tafsir keagamaan instan di era digitalisasi.
Namun demikian apa yang diproduksi majelis ulama menggunakan ajaran agama ini tidak boleh jauh dari ruh empati kemanusiaan. Di sinilah MUI selain berperan sebagai penjaga pagar normatif, namun peka terhadap kegelisahan warga. Ketika ada persoalan sosial, kemiskinan, ketidakadilan, konflik moral, masyarakat sering bertanya:
“Di mana suara ulama?”
“Ke mana MUI?” Nah, kehadiran MUI yang dibutuhkan hari ini bukan hanya pernyataan resmi, tetapi keteduhan sikap. Yakni menenangkan, menjelaskan, dan mengarahkan.
Kadang, fungsi penjagaan ini acap kali disalahartikan sebatas larangan dan pembatasan. Sehingga MUI harus menyentuh denyut nadi persoalan keumatan. Sebagai penuntun nurani dan peradaban manusia.
Apalagi di tengah perubahan sosial yang cepat, media sosial yang bising. Ditambah ekonomi masyarakat yang tertekan, peran MUI menjadi semakin penting dan dinanti solusinya.
Banyak praktik keagamaan yang formal tapi miskin empati. Ini menggambarkan keadaan ketika agama hadir secara aturan, tetapi absen secara rasa. Ritual berjalan, fatwa ditegakkan, simbol keagamaan dijaga, namun nilai kasih sayang, keadilan, dan keberpihakan pada manusia justru melemah.
Dalam Islam, syariat sejatinya bertujuan menjaga martabat manusia (maqaṣid al-syari’ah). Menjaga agama, menjaga harta, menjaga keturunan, menjaga jiwa dan menjaga akal.
Ketika keperpihakan kepada kemanusiaan hilang, hukum berubah menjadi alat penilaian, bukan jalan pembinaan sosial.
Dalam konteks kelembagaan seperti MUI, penegasan empati sebagai ruh hukum berarti menempatkan fatwa dan sikap keagamaan sebagai instrumen pembinaan sosial, bukan sekadar stempel benar dan salah. Fatwa yang berempati tidak mengaburkan hukum, tetapi menguatkan keadilan dan kepercayaan umat.
Pada akhirnya, hukum yang hidup bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling mampu memanusiakan manusia. Dan empati adalah napas yang membuat hukum itu bernyawa.
Semoga MUI Blitar menjadi rumah bersama para ulama dan cendekiawan. Serta menjadi penjernih wacana keagamaan lokal dengan menggunakan bahasa yang ramah, sikap yang adil, dan keteladanan yang membumi. Selamat berbakti dan mengabdi. (*)
Penulis adalah Ketua ISNU Kabupaten Blitar, yang juga anggota komisi Hukum dan HAM MUI Kabupaten Blitar
















