Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (3/12/2025). Sidang yang beragendakan pemanggilan turut tergugat sekaligus persiapan menuju proses mediasi itu berlangsung dengan kehadiran sebagian pihak yang dipanggil pengadilan.
Dalam persidangan, beberapa turut tergugat hadir, antara lain Notaris/PPAT Erny Setiawan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun sejumlah pihak dari sektor perbankan serta beberapa turut tergugat lain masih belum memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Kuasa Hukum PT Matahari, Imam Mohklas, menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang absen. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran berkepanjangan dapat berdampak pada hilangnya kesempatan turut tergugat memberikan keterangan di persidangan.
“Majelis masih memberikan ruang pemanggilan ulang. Namun jika mereka tetap tidak hadir, itu berarti mereka melepas haknya. Proses mediasi akan tetap berjalan dengan pihak-pihak yang hadir,” ujar Mohklas usai persidangan.
Mohklas juga menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan bisnis dua badan usaha, tetapi juga kepentingan publik. Ia menyebutkan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang telah diserahkan kepada Pemkab Kediri ikut menjadi perhatian. Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada objek perkara.
“Fasum dan fasos sudah kami serahkan kepada Pemkab, dan itu menyangkut hak publik. Selain itu, ada dugaan manipulasi BPHTB yang tentu berdampak pada pendapatan daerah. Banyak user atau konsumen yang dirugikan,” kata Mohklas.
Ia meminta Pemkab Kediri bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses jual beli, peralihan hak, hingga pengurusan KPR yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa majelis hakim menunda sidang selama satu minggu. Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat jumlah pihak dalam perkara ini cukup banyak sehingga penyesuaian jadwal menjadi tantangan tersendiri.
“Tadi Majelis menyampaikan penundaan selama satu minggu. Karena ini perkara dengan banyak pihak, penjadwalan memang kondisional,” ujarnya.
Terkait gugatan yang menuntut pemutusan kontrak serta pemenuhan fasum yang disebut belum dikerjakan, Bagus menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak hukum yang perlu dihormati, termasuk peluang untuk mediasi.
“Kami akan mempertahankan hak klien kami. Namun mediasi tetap terbuka bila memungkinkan. Kalau bisa selesai melalui kesepakatan, tentu itu lebih baik,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk memastikan kejelasan mekanisme mediasi serta keberlanjutan proses apabila para turut tergugat kembali tidak menghadiri panggilan pengadilan.















