Kamis, Agustus 7, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Izin Tinggal, WNA Dideportasi Imigrasi Kediri usai Terjaring Operasi Wirawaspada

danu by danu
07/08/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025), setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pertengahan Juli lalu.

Baca Juga :

Mbak Cicha Tekankan Keluarga Jadi Benteng Pencegahan Pernikahan Dini

Mas Dhito Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Asal Tidak Lebihi Merah Putih

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Ia seharusnya hanya memiliki izin tinggal selama 60 hari yang bisa diperpanjang, dengan batas maksimal 180 hari.

Namun, AB diketahui tetap berada di Indonesia hingga melewati batas izin tinggalnya pada 8 Juli 2025 dan tidak mengajukan perpanjangan. “AB terjaring operasi di wilayah Pare, Kediri. Setelah diperiksa, ia telah overstay selama delapan hari, dan tidak membayar denda biaya beban sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian,” ujar Antonius, Kamis (7/8/2025).

Atas pelanggaran tersebut, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan, AB sempat menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kediri. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434), dilanjutkan Bangkok–Lahore (TG345).

“Kami melaksanakan proses deportasi ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Antonius.

Ia menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.

Tags: DideportasiImigrasi KediriOperasi Wirawaspada 2025wna pakistan

Related Posts

Peristiwa

Mbak Cicha Tekankan Keluarga Jadi Benteng Pencegahan Pernikahan Dini

07/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Asal Tidak Lebihi Merah Putih

07/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Instruksikan Penertiban Peredaran Miras Oplosan di Kediri

07/08/2025
Peristiwa

Panen Raya Jagung di Malang, Wujud Nyata Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

07/08/2025
Peristiwa

Penanaman Jagung Serentak Kuartal III: Sinergi Polres Kediri Kota dan Ponpes Wujudkan Swasembada Pangan

06/08/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Kunjungi Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan

06/08/2025
Next Post

PT KAI Daop 7 Madiun Klarifikasi Isu Monumen Lokomotif dan Lahan Parkir Stasiun Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2024, sebanyak 102 korban meninggal dunia.

Selama tahun 2024, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Blitar Kota Meningkat 12 Persen

31/12/2024

Pasangan Cabub Blitar Mak Rini dan Mas Ghoni Naik Dokar Daftar Ke KPU

29/08/2024

Gandeng Untag, Ditressiber Polda Jatim Gelar Edukasi Bahaya Judol

10/01/2025

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

14/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO