Selasa, Maret 31, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

redaksi by redaksi
31/03/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Tim penyidik pada Senin (30/3/2026) menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, AP juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Intelijen, Wibisana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara AP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wibisana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana, yakni AS, OS, dan S.

Dalam kronologinya, kasus ini bermula saat tersangka AP membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.

Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” jelas Wibisana.

Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp2.500.000.000.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Wibisana.

Tags: Bank BUMN PareKejari Kabupaten KediriKejari KediriKredit FiktifTahan Tersangka AP

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025

Mitigasi Penyebaran PMK, Pemkab Kediri Bakal Lakukan Penutupan Pasar Hewan

08/01/2025

Gus Basori Minta Pemerintah Cabut Izin Siar Trans7, Nilai Tayangan tentang Lirboyo Menyinggung Santri

14/10/2025

XLSMART Latih Teman Disabilitas di Kediri, Dorong UMKM Digital dan Kemandirian Ekonomi

22/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO