Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Tim penyidik pada Senin (30/3/2026) menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, AP juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Intelijen, Wibisana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara AP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wibisana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana, yakni AS, OS, dan S.
Dalam kronologinya, kasus ini bermula saat tersangka AP membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.
Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” jelas Wibisana.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp2.500.000.000.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Wibisana.















