Surabaya – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka itu adalah Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, dan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam pengaturan proses lelang, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyusunan laporan fiktif sebagai dasar pencairan dana kegiatan.
“Kami menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Windhu menjelaskan, Supriyatno dan Heri diduga bekerja bersama tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Saiful Rahman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya. Dalam konstruksi penyidikan, Supriyatno disebut mengatur proses lelang, sementara Heri diduga melakukan penyimpangan dalam belanja hibah barang dan jasa.
“Peran keduanya sangat signifikan sehingga penyidik Pidsus menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” ujar Windhu.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.















