Kamis, September 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Pertambangan

redaksi by redaksi
04/01/2025
in Peristiwa, Uncategorized, UTAMA
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri diawal Tahun 2025, menggelar konferensi pers awal tahun 2025 di sebuah Resto, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (3/1/2025).

Dalam press relesnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengutarakan, bahwa sedang menangani perkara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga :

Imigrasi Blitar Ajak Warga Bakung Waspadai Modus Perdagangan dan Penyelundupan Migran

Karung Beras Terbakar, Dua Gudang BULOG Senilai Rp10 Miliar Nyaris Terancam di Kediri

“Kami baru saja masuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ujar Kajari Kab Kediri.

Probo mengatakan, PT. EP adalah Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.

“Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, “ucapnya.

Lebih lanjut Probo, menjelaskan PT. EP, sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, namun tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. PT. EP sendiri yang telah melakukan penambangan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku, “paparnya.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di desa Puncu, Kecamatan Puncu, kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya, “ujar Yuda Virdana Putra.

Tags: kabupaten kedirikorupsi

Related Posts

Peristiwa

Imigrasi Blitar Ajak Warga Bakung Waspadai Modus Perdagangan dan Penyelundupan Migran

16/09/2026
Peristiwa

Karung Beras Terbakar, Dua Gudang BULOG Senilai Rp10 Miliar Nyaris Terancam di Kediri

16/09/2026
Peristiwa

Dua Warga Kediri Hilang Kontak Usai KMP Virgo Terbalik, Keluarga Menanti Kabar Keselamatan

15/09/2026
Peristiwa

Satu Keluarga Warga Bujel Kediri Jadi Penumpang KMP Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Masalembo

15/09/2026
Peristiwa

Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Petungroto Adukan ke Golkar, Akses Desa Mulai Ditambal

15/09/2026
Peristiwa

Tinggalkan Tungku Saat Melayat, Dapur Rumah Warga Selorejo Blitar Terbakar

14/09/2026
Next Post

Tokoh Agama Apresiasi Polrestabes Surabaya Pengamanan NATARU Berjalan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Harga Cabai Rawit di Blitar Tembus Rp58 Ribu per Kilogram

13/12/2025

Wakil Wali Kota Kediri Dukung Penebalan Mushaf Al-Qur’an di SMPN 4, Perkuat Pendidikan Karakter

19/03/2025

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil LL, Dua Pemuda Diamankan

19/02/2026

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO