Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Pertambangan

redaksi by redaksi
04/01/2025
in Peristiwa, Uncategorized, UTAMA
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri diawal Tahun 2025, menggelar konferensi pers awal tahun 2025 di sebuah Resto, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (3/1/2025).

Dalam press relesnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengutarakan, bahwa sedang menangani perkara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga :

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

“Kami baru saja masuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ujar Kajari Kab Kediri.

Probo mengatakan, PT. EP adalah Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.

“Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, “ucapnya.

Lebih lanjut Probo, menjelaskan PT. EP, sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, namun tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. PT. EP sendiri yang telah melakukan penambangan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku, “paparnya.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di desa Puncu, Kecamatan Puncu, kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya, “ujar Yuda Virdana Putra.

Tags: kabupaten kedirikorupsi

Related Posts

Peristiwa

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

12/06/2026
Peristiwa

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

11/06/2026
Peristiwa

Sinergi Polri dan Perguruan Silat, Kediri Mantapkan Komitmen Aman Suro 2026

11/06/2026
Peristiwa

KH Abdussalam Shohib Gaungkan Lima Pilar Perubahan untuk PBNU

10/06/2026
Peristiwa

Anggaran Rp57 Miliar Digelontorkan, Atap Stadion GDJ Kediri Dikebut hingga November

10/06/2026
Peristiwa

Puskesmas Tiron Terbakar, Mas Dhito Pastikan Rehab Cepat dan Pelayanan Tetap Berjalan

09/06/2026
Next Post

Tokoh Agama Apresiasi Polrestabes Surabaya Pengamanan NATARU Berjalan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

IJTI Tolak PHK Jurnalis di Tengah Disrupsi Media, Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

01/05/2026

Cobra Masuk Dapur Warga Kediri, Damkar Evakuasi Cepat Tanpa Korban

17/03/2026

Hilirisasi Dalam Dunia Bisnis Kopi

09/12/2024

Jakarta Popsivo Polwan Kalahkan Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2025

20/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO