Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada Ahmad Fatoni Bin Suryadi, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Ekspose penghentian penuntutan digelar pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Video Conference Kejari Kabupaten Kediri dan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memberikan peluang bagi pelaku pertama kali untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, proses mediasi telah berlangsung pada 20 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice. Dalam pertemuan itu, tersangka secara terbuka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban, Wiji Lestari Bin Alm Sukamto, menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian ini juga diperkuat dengan pengembalian kerugian sebesar Rp 14.925.000,- oleh tersangka kepada korban,” jelas Iwan dalam rilis resminya, Rabu (26/3/2025).
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan. “Keputusan ini merupakan wujud optimalisasi keadilan restoratif, yang bertujuan menciptakan penyelesaian hukum lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi korban,” tambahnya.
Pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dengan mediasi yang melibatkan korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, penyelesaian berbasis keadilan restoratif diharapkan menjadi solusi efektif yang tetap mengedepankan keadilan.
Penghentian penuntutan seperti ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan keseimbangan keadilan bagi semua pihak.