Jumat, Juni 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Kediri Hentikan Kasus Penggelapan, Restorative Justice Jadi Solusi

danu by danu
26/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada Ahmad Fatoni Bin Suryadi, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Ekspose penghentian penuntutan digelar pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Video Conference Kejari Kabupaten Kediri dan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memberikan peluang bagi pelaku pertama kali untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, proses mediasi telah berlangsung pada 20 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice. Dalam pertemuan itu, tersangka secara terbuka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban, Wiji Lestari Bin Alm Sukamto, menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian ini juga diperkuat dengan pengembalian kerugian sebesar Rp 14.925.000,- oleh tersangka kepada korban,” jelas Iwan dalam rilis resminya, Rabu (26/3/2025).

Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan. “Keputusan ini merupakan wujud optimalisasi keadilan restoratif, yang bertujuan menciptakan penyelesaian hukum lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi korban,” tambahnya.

Pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dengan mediasi yang melibatkan korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, penyelesaian berbasis keadilan restoratif diharapkan menjadi solusi efektif yang tetap mengedepankan keadilan.

Penghentian penuntutan seperti ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan keseimbangan keadilan bagi semua pihak.

Tags: Penggelapan dalam JabatanPenghentian KasusRestorative JusticeRJ

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Bananul Amanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Komplotan Curanmor Bermodus Pengamen di Surabaya Dibekuk Polisi

16/03/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

26/04/2025

Geger Bayi Dibuang di Sawah Madiun, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

18/04/2025

Dua Hari Pencarian SAR Gabungan Temukan Alvian di Bengawan Solo Bojonegoro

09/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO