Kediri, Kabarutama – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel dan memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari.
Pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Menurut Tohari, penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
KAI turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. KAI juga menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu pengamanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.
















