Blitar, kabarutama – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di Kabupaten Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di perlintasan KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak dijaga oleh petugas.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis.
Penutupan dipimpin Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Petugas memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi untuk menutup akses sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur internal KAI, di antaranya Unit Pengamanan, Unit Jalan Rel, serta jajaran bidang hukum. Selain itu, penutupan juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Polsek Talun.
Menurut Tohari, KAI mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Ia menambahkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 12 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan perlintasan sepanjang tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.
“Capaian ini menunjukkan komitmen KAI bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Tohari.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menata perlintasan sebidang demi mewujudkan transportasi perkeretaapian yang lebih aman, selamat, dan andal.














