Ponorogo – Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti besar. Seorang tersangka berinisial INR, warga Kota Madiun, ditangkap dengan sabu seberat 301,37 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial K yang telah diamankan lebih dahulu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket besar sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket kecil seberat 3,68 gram, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, mengatakan pengungkapan ini berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang. Selain itu, potensi nilai peredaran yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp390 juta,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Ponorogo.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.














