Jakarta, Kabarutama – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI mengingatkan pentingnya penggunaan diksi yang tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang bekerja untuk kepentingan asing ataupun bertujuan memecah belah bangsa.
“Jurnalis independen bekerja untuk menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan pihak yang patut diberi label negatif,” kata Herik dalam pernyataan sikap IJTI yang disampaikan di Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Herik mengatakan seluruh jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya untuk menjaga transparansi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal jalannya demokrasi.
Menurutnya, apabila terdapat media atau produk jurnalistik yang dinilai melanggar aturan atau merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang berlaku, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“IJTI mengajak seluruh pihak menggunakan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan memberikan generalisasi terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa dan rakyat. Organisasi profesi tersebut berharap hubungan antara pemerintah dan pers tetap terjalin secara konstruktif.
Namun demikian, IJTI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak yang luas di ruang publik. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi memberi stigma terhadap profesi jurnalis dinilai perlu dihindari.
“Jika yang dimaksud adalah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau melakukan praktik pemerasan, penyebutannya sebaiknya diarahkan kepada pelaku, bukan profesinya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat berdampak pada keselamatan maupun kebebasan kerja jurnalis,” ujar Herik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tantangan akibat disrupsi digital dan tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi media. Organisasi tersebut mendorong negara menghadirkan kebijakan yang mendukung ekosistem pers tanpa mengurangi independensi redaksi.
“IJTI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari demokrasi Indonesia. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik berarti turut menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas,” tutup Herik.
















