Jumat, September 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

IJTI Tegaskan Pers Bukan ‘Londo Ireng’, Minta Presiden Pilih Diksi yang Tepat

redaksi by redaksi
25/07/2026
in Peristiwa
0

Jakarta, Kabarutama – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI mengingatkan pentingnya penggunaan diksi yang tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.

Baca Juga :

Presiden Prabowo Instruksikan KSAL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

Akses Menuju Kawah Kelud Kembali Dibangun, Pemkab Kediri Tambah Jalan 243 Meter

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang bekerja untuk kepentingan asing ataupun bertujuan memecah belah bangsa.

“Jurnalis independen bekerja untuk menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan pihak yang patut diberi label negatif,” kata Herik dalam pernyataan sikap IJTI yang disampaikan di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Herik mengatakan seluruh jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya untuk menjaga transparansi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal jalannya demokrasi.

Menurutnya, apabila terdapat media atau produk jurnalistik yang dinilai melanggar aturan atau merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang berlaku, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“IJTI mengajak seluruh pihak menggunakan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan memberikan generalisasi terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa dan rakyat. Organisasi profesi tersebut berharap hubungan antara pemerintah dan pers tetap terjalin secara konstruktif.

Namun demikian, IJTI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak yang luas di ruang publik. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi memberi stigma terhadap profesi jurnalis dinilai perlu dihindari.

“Jika yang dimaksud adalah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau melakukan praktik pemerasan, penyebutannya sebaiknya diarahkan kepada pelaku, bukan profesinya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat berdampak pada keselamatan maupun kebebasan kerja jurnalis,” ujar Herik.

Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tantangan akibat disrupsi digital dan tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi media. Organisasi tersebut mendorong negara menghadirkan kebijakan yang mendukung ekosistem pers tanpa mengurangi independensi redaksi.

“IJTI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari demokrasi Indonesia. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik berarti turut menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas,” tutup Herik.

Tags: ijtiLondo Irengpresiden

Related Posts

Peristiwa

Presiden Prabowo Instruksikan KSAL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

11/09/2026
Peristiwa

Akses Menuju Kawah Kelud Kembali Dibangun, Pemkab Kediri Tambah Jalan 243 Meter

10/09/2026
Peristiwa

Cikar Mbah Gleyor Dibersihkan, Jejak Vandalisme Perlahan Hilang

10/09/2026
Peristiwa

Imigrasi Kediri Layani 160 CJH Nganjuk, Graha Adiwinata Jadi Sentra Pelayanan Paspor

10/09/2026
Peristiwa

Zulkifli Hasan di Uniska Kediri: Swasembada Pangan Adalah Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa

10/09/2026
Peristiwa

7.542 Ton Beras Bantuan Pangan Disalurkan di Kediri, 251 Ribu Keluarga Jadi Penerima

10/09/2026
Next Post

Fenomena Bediding Kembali Terjadi, BMKG Juanda Ingatkan Jaga Kesehatan dan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Korsleting Listrik Disebabkan Kabel Las Tidak Standar, Rumah Warga Blitar Ludes Terbakar

03/06/2024

Tahun Pertama Periode Kedua, Mas Dhito Kebut 17 Program Prioritas di Kabupaten Kediri

20/02/2026

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun

30/12/2025

XLSMART Latih Teman Disabilitas di Kediri, Dorong UMKM Digital dan Kemandirian Ekonomi

22/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO