Sabtu, Juni 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

IJTI Kediri Gelar Diskusi Profesionalisme Jurnalis untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

redaksi by redaksi
05/11/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Dinamika dunia jurnalisme yang kian kompleks mendorong Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Jurnalisme Positif” di Hotel Merdeka Kediri, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, sebagai narasumber utama. Diskusi membahas praktik jurnalisme profesional serta maraknya media daring yang tidak berimbang sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media.

Acara dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, antara lain OPD Kota dan Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Polres Kediri Kota, Bank Indonesia, RSUD Gambiran, Paguyuban Kepala Desa, BNN, KONI, KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Gudang Garam Tbk.

Dalam paparannya, Jazuli mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pengaduan ke Dewan Pers, yang sebagian besar berasal dari media online. Fenomena ini, menurutnya, disebabkan menjamurnya media baru tanpa diimbangi kompetensi awak media yang memadai.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi kepala desa, kepala sekolah, atau kepala puskesmas untuk bekerja sama dengan wartawan.

“Tidak ada kewajiban kepala desa, kepala sekolah, atau kepala puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan,” tegas Jazuli.

Jazuli menambahkan, jika ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk meminta uang atau proyek, masyarakat dapat menolak tanpa harus mencari dasar hukum. “Hukum asalnya memang tidak mewajibkan,” ujarnya.

Dewan Pers, lanjut Jazuli, membuka kanal aduan daring melalui situs resmi dan kontak admin. Penanganan awal dilakukan paling lambat 14 hari kerja, dengan penyelesaian kasus dalam 1–2 bulan.

Untuk memberi efek jera, Dewan Pers kini menerapkan sanksi tegas:

Media terverifikasi, Pelanggaran berat (berbohong, plagiat, beritikad buruk) verifikasi langsung dicabut.

Pelanggaran ringan (tidak cover both side, tidak uji informasi) lima kali dalam setahun verifikasi dicabut.

Media belum terverifikasi, Jika melakukan pelanggaran serius seperti pemerasan atau penyalahgunaan profesi, kasus dapat diproses secara pidana oleh kepolisian.

Jazuli juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap profesi publik seperti polisi, tentara, atau advokat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan instansi pemerintah terkait maraknya pemberitaan yang tidak berimbang.

“Banyak laporan tentang berita tanpa konfirmasi dan tidak cover both side. Kami ingin masyarakat memahami mekanisme pengaduan ke Dewan Pers,” jelas Roma.

Ia menambahkan, IJTI Kediri terus mengusung konsep positive journalism yang kini juga dijalankan oleh berbagai organisasi pers lain di Kediri.

“FGD ini diharapkan memperkuat peran publik dalam mengawasi praktik jurnalisme serta mendorong masyarakat berani melaporkan wartawan yang menyalahgunakan profesinya,” pungkas Roma.

Tags: FGDFocus Grup DiskusiIJTI KediriProfesionalisme Jurnalis

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Mulai 1 Desember 2025, KAI Daop 7 Madiun Sesuaikan Jadwal dan Pola Perjalanan KA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Persik Kediri Kembali Jadi Tim Musafir, Laga Kontra PSIM Digelar Tanpa Penonton

11/02/2026

Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri Dorong Mahasiswa Ikuti Program MBKM untuk Tingkatkan Keterampilan Praktis

21/01/2025

Puluhan Anak di Tulungagung Ikuti Lomba Hias Telur Paskah

31/03/2024

Imigrasi Blitar Gelar “Jum’at Berkah”, Berbagi Makanan Bergizi untuk Masyarakat

09/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO