Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (5/9/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah M (53), Wakapolsek Pakel, yang mengalami luka-luka setelah dianiaya dan sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. AF diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada 2024 dan baru bebas pada Oktober tahun yang sama.
“Barang bukti yang diamankan antara lain surat perintah pengamanan, sebuah hoodie hitam, celana hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung,” jelas AKP Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (22/9/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel melakukan pengawalan konvoi penggembira dari salah satu perguruan silat. Saat melintas di wilayah Kecamatan Pakel, terjadi gesekan dengan pengguna jalan yang sempat dilerai oleh M. Namun, ketika rombongan tiba di depan Balai Desa Gebang, gesekan kembali pecah.
“Ketika korban mencoba melerai, justru terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Anggota Resmob yang ikut mengawal kemudian mengamankan salah satu pelaku, yakni AF,” terang AKP Ryo.
Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku AF bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.