Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (5/9/2025).

Korban dalam peristiwa ini adalah M (53), Wakapolsek Pakel, yang mengalami luka-luka setelah dianiaya dan sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung.

Baca Juga :

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. AF diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada 2024 dan baru bebas pada Oktober tahun yang sama.

“Barang bukti yang diamankan antara lain surat perintah pengamanan, sebuah hoodie hitam, celana hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung,” jelas AKP Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (22/9/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel melakukan pengawalan konvoi penggembira dari salah satu perguruan silat. Saat melintas di wilayah Kecamatan Pakel, terjadi gesekan dengan pengguna jalan yang sempat dilerai oleh M. Namun, ketika rombongan tiba di depan Balai Desa Gebang, gesekan kembali pecah.

“Ketika korban mencoba melerai, justru terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Anggota Resmob yang ikut mengawal kemudian mengamankan salah satu pelaku, yakni AF,” terang AKP Ryo.

Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku AF bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: hajar polisiPerguruan silatpolres tulungagungwakapolsek

Related Posts

Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Gaya Hidup

Peringati Hari Tani Nasional, Polres Blitar Beri Layanan Humanis di Tengah Aksi

24/09/2025
Peristiwa

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Mahasiswa dan Petani Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Blitar

24/09/2025
Next Post

Tidur Telentang Bisa Cegah Pegal dan Kerutan, tapi Waspadai Bahayanya

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pengesahan Warga PSHT Blitar, Ratusan Personil Gabungan di Blitar Disiagakan

14/07/2024

Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi

22/11/2024

Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

04/04/2024

Ribuan Warga Dukung Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

14/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO