Kediri – Aksi brutal pengeroyokan kembali terjadi di Kediri. Lima pemuda, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota usai menganiaya dua pengendara motor di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada Sabtu (5/7/2025) malam.
Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, insiden bermula ketika rombongan pelaku baru pulang dari acara pencak dor di Blitar. Saat melintas di kawasan Mojo, mereka berpapasan dengan dua korban, MC (16) dan MIK (20), yang sedang dalam perjalanan membeli makanan.
“Korban diteriaki, diejek, lalu dihadang secara tiba-tiba. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama,” kata AKP Cipto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Dalam aksi tersebut, pelaku RDM (16) diketahui menendang motor korban hingga jatuh. MR (15) dan AR (18) juga ikut menendang tubuh korban. Sementara FA (18) dan MA (20) memukul, menendang, menginjak, hingga melempar batu ke arah korban yang sudah tergeletak.
Akibatnya, MC mengalami luka di pelipis, memar di punggung, serta lecet di bagian mata kaki. Kedua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota keesokan harinya, Minggu (6/7/2025).
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku anak pada Kamis (10/7/2025), dan dua pelaku dewasa lainnya pada Minggu (13/7/2025). Barang bukti yang diamankan antara lain batu, pakaian korban, sepeda motor, dan aksesoris kendaraan.
Para tersangka kini ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Cipto menyebut, para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara pelaku anak dikenai Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 170 KUHP.
“Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari aksi kekerasan jalanan seperti ini,” tegasnya.