Tulungagung – Dua terduga pelaku pencurian gabah di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, akhirnya diamankan polisi setelah lebih dulu tertangkap warga saat beraksi.
Kedua pelaku diketahui berinisial AWW (20), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku awalnya berkeliling kampung untuk mencari sasaran. Saat melintas di Dusun Glotan, mereka melihat tumpukan gabah di depan rumah warga, lalu mengangkat dua karung gabah tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor.
“Gabah hasil curian kemudian dijual ke pengepul seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, membeli rokok, dan kopi,” ujar Ipda Nanang, Jumat (11/7/2025).
Tidak kapok, kedua pelaku kembali mengulangi aksinya pada Jumat (20/6/2025). Modusnya sama, mereka berkeliling dan menemukan karung gabah di teras rumah warga. Mereka kemudian memarkir motor, mengangkat satu karung gabah, lalu membawanya pulang sebelum akhirnya dijual seharga Rp350 ribu.
“Uang hasil penjualan kali ini diserahkan seluruhnya kepada pelaku berinisial M yang masih di bawah umur,” jelas Nanang.
Aksi keduanya berakhir pada Selasa (2/7/2025) setelah warga memergoki dan mengamankan mereka beserta barang bukti tiga karung gabah dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, mereka diserahkan ke anggota Polsek Campurdarat dan Resmob Macan Agung untuk dibawa ke Polres Tulungagung.
Pelaku AWW (20) kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung, sementara temannya yang masih di bawah umur diproses oleh Unit PPA Satreskrim.
“Satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Kasihumas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.