Kamis, Juli 17, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Pencuri Gabah di Tulungagung Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

redaksi by redaksi
13/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Tulungagung – Dua terduga pelaku pencurian gabah di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, akhirnya diamankan polisi setelah lebih dulu tertangkap warga saat beraksi.

Kedua pelaku diketahui berinisial AWW (20), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga :

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Pasuruan, Tersangka Ditangkap dalam 7 Jam

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan di Mojo

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku awalnya berkeliling kampung untuk mencari sasaran. Saat melintas di Dusun Glotan, mereka melihat tumpukan gabah di depan rumah warga, lalu mengangkat dua karung gabah tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor.

“Gabah hasil curian kemudian dijual ke pengepul seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, membeli rokok, dan kopi,” ujar Ipda Nanang, Jumat (11/7/2025).

Tidak kapok, kedua pelaku kembali mengulangi aksinya pada Jumat (20/6/2025). Modusnya sama, mereka berkeliling dan menemukan karung gabah di teras rumah warga. Mereka kemudian memarkir motor, mengangkat satu karung gabah, lalu membawanya pulang sebelum akhirnya dijual seharga Rp350 ribu.

“Uang hasil penjualan kali ini diserahkan seluruhnya kepada pelaku berinisial M yang masih di bawah umur,” jelas Nanang.

Aksi keduanya berakhir pada Selasa (2/7/2025) setelah warga memergoki dan mengamankan mereka beserta barang bukti tiga karung gabah dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, mereka diserahkan ke anggota Polsek Campurdarat dan Resmob Macan Agung untuk dibawa ke Polres Tulungagung.

Pelaku AWW (20) kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung, sementara temannya yang masih di bawah umur diproses oleh Unit PPA Satreskrim.

“Satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tags: dibawah umurpencuri gabahtulungagung

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Pasuruan, Tersangka Ditangkap dalam 7 Jam

16/07/2025
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan di Mojo

14/07/2025
Peristiwa

Truk Tangki Berisi 24 Ton Etanol Tabrak Mobil Patroli di Tol Jombang, Dua Petugas Luka Serius

13/07/2025
Peristiwa

Elf Tabrak Truk di Tol Jombang, Dua Luka Berat

12/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Pasar Gotong Royong

12/07/2025
UTAMA

Diklatsus Banser Jombang, Ratusan Kader Ditempa Jadi Garda Terdepan Penjaga Ulama dan Bangsa

12/07/2025
Next Post

Polres Kediri Kota Gelar KRYD Jelang Operasi Patuh Semeru 2025, 210 Pelanggar Ditindak

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Aktifis Anti Korupsi Trijanto Siap Maju Pilwali Kota Blitar

09/04/2024

Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Tanam Padi Serentak

23/04/2025

Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Suami Pengecor Mayat Istri di Blitar

16/05/2024

Kejari Blitar Gelar Khitanan Massal Gratis Sambut HUT IAD ke-XXV, Disambut Antusias Warga

16/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO