Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Kades Terlibat, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

danu by danu
31/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Jajaran Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya adalah kepala desa aktif di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran uang palsu di wilayah Ngawi. Penyidikan mengarah pada dua peristiwa, yakni pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine.

“Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang beroperasi di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), hingga Sragen (Jawa Tengah),” ungkap AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).

Kelima tersangka adalah DM (42) warga Sine dan ES (55) warga Ngrambe, keduanya merupakan kepala desa di Ngawi, serta AS (41) asal Sragen, AP (38) asal Kuningan, dan TAS (47) asal Lampung Selatan.

Modus para pelaku adalah dengan mengedarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, hingga SPBU. Tersangka DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan rasio 1:3 satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu.

“Dari para tersangka kami mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu, juga mata uang asing palsu seperti dolar AS dan Real Brasil. Bahkan ada uang palsu yang belum dipotong,” jelas Kapolres.

Selain uang palsu, barang bukti lainnya mencakup sejumlah ponsel, dompet, ATM, buku tabungan, alat penghitung uang, penggaris, cutter, hingga mini microscope dan alat pengukur kertas.

Tersangka TAS diketahui menyimpan 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar uang palsu Real Brasil, serta 181 lembar dolar AS palsu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ide peredaran uang palsu ini berasal dari seorang pria yang disebut sebagai “Mr. X” yang belum tertangkap, yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku jika berhasil mendapatkan pembeli.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah AKBP Charles.

Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Dua KadesNgawiuang palsu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Pelaku Diamankan Warga 2,5 KM dari TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Mencuri Uang Untuk Biayai Anak, Ibu Muda di Tangkap Polres Kediri Kota

26/06/2024

Kejari Kabupaten Kediri Ajukan Permohonan Wali Anak Korban Tindak Pidana di Pengadilan

13/06/2025

Sambut Hari Jadi ke-700, Pemkab Blitar Lakukan Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional

17/07/2024

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Operasi Patuh Semeru 2025

14/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO