Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Delapan Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Bojonegoro dalam Operasi Sikat Semeru 2025

redaksi by redaksi
12/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan dari berbagai kasus selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Para pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, uang di mesin ATM, perhiasan emas, hingga burung kicau milik warga.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Para pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya beberapa unit sepeda motor, perhiasan emas, uang tunai hasil pencurian, kartu ATM, serta burung peliharaan yang dicuri dari rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono menuturkan, dari delapan tersangka yang diamankan, lima di antaranya laki-laki dan tiga perempuan. Masing-masing pelaku memiliki modus operandi berbeda.

“Tiga pelaku perempuan terlibat dalam kasus pencurian emas di salah satu toko emas di wilayah Malo,” ungkap AKP Bayu.

Ia menambahkan, polisi juga menyita dua kalung emas, beberapa unit sepeda motor, serta bukti transaksi dari kartu ATM BRI yang digunakan pelaku dalam aksinya. Semua barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap antara lain pencurian uang di ATM wilayah Kasiman oleh EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian Malo oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan. Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, serta pencurian telepon genggam di Kalitidu.

AKP Bayu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban,” pungkasnya.

Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan kegiatan serentak yang digelar Polda Jawa Timur guna memberantas tindak kriminalitas konvensional dan menekan angka kejahatan menjelang akhir tahun.

Tags: Delapan Pelaku KejahatanOperasi Sikat Semeru 2025Polres Bojonegoro

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Ekstasi Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

31/07/2025

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Operasi Patuh Semeru Kepada Pelajar

14/07/2025

Tindak Tegas Perjudian, Polres Mojokerto Bongkar Dua Arena Sabung Ayam

14/05/2025

Melalui TMMD ke-127, BPBD Kediri Edukasi Warga Hadapi Cuaca Ekstrem

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO