BLITAR – Kasus penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang menimpa seorang lansia bernama Tumirah (63), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Dana bantuan sosial senilai Rp18,9 juta yang sempat raib selama dua tahun kini telah dikembalikan kepada penerima manfaat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang beredar di media sosial. Tumirah diketahui tidak menyadari saldo bantuan PKH di kartu ATM miliknya telah habis, lantaran selama ini ia tidak pernah mencairkan bantuan secara mandiri.
Kecurigaan muncul saat Tumirah hendak mencairkan bantuan, namun dana tidak dapat ditarik. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa, yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Sosial Kabupaten Blitar menugaskan petugas Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) bersama pendamping PKH untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi, kartu ATM PKH milik Tumirah diketahui dipegang oleh ketua kelompok PKH setempat.
Dalam proses klarifikasi bersama pemerintah desa, yang bersangkutan mengakui telah menyalahgunakan kartu ATM tersebut dan mencairkan dana PKH milik Tumirah selama periode 2024 hingga 2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh dana secara sukarela tanpa paksaan.
“Dengan pendampingan pemerintah desa, yang bersangkutan telah mengembalikan dana PKH kepada KPM atas nama Ibu Tumirah pada 1 Januari 2026,” ujar Mikhael.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp18.900.000. Dinas Sosial memastikan ke depan pengawasan penyaluran PKH akan diperketat melalui koordinasi dengan pendamping PKH serta pengecekan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kartu PKH wajib dipegang oleh penerima manfaat dan tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Jika KPM memiliki keterbatasan, proses pencairan bisa didampingi oleh pemerintah desa,” tegas Mikhael.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Blitar juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pendampingan PKH guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.















