Kediri – Momentum cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 pada 16–17 Februari 2026 dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja dan berekreasi. Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri dipadati pengunjung, salah satunya di kawasan Kediri Town Square.
Meningkatnya aktivitas warga tersebut turut memunculkan persoalan klasik, yakni maraknya parkir liar di badan jalan. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpantau parkir di bawah rambu larangan parkir di Jalan Hasanudin, tepat di depan pusat perbelanjaan.
Padahal, ruas jalan tersebut dikenal memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, terutama saat akhir pekan dan hari libur. Kondisi ini berdampak langsung pada kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota turun tangan melakukan penertiban. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP T. Yudho Prastiawan, S.H., bersama anggota Turjawali Satlantas dan Dinas Perhubungan.
Petugas memasang tali pembatas dan water barrier di titik-titik rawan parkir liar guna mencegah kendaraan berhenti sembarangan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya cepat untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami lakukan penertiban karena di lokasi tersebut sudah jelas terdapat larangan parkir, namun masih banyak masyarakat yang melanggar. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar AKP Yudho.
Selain penindakan di lapangan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat agar lebih tertib serta mematuhi rambu lalu lintas.
Menurutnya, penertiban parkir di Jalan Hasanudin bukan kali pertama dilakukan. Beberapa bulan sebelumnya, Satlantas Polres Kediri Kota juga telah melakukan langkah serupa. Namun, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, pelanggaran kembali terjadi.
“Kami harapkan kesadaran bersama. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pengelola pusat perbelanjaan dan tidak memaksakan kendaraan berhenti di bahu jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya pada momen libur panjang seperti cuti bersama Imlek.
















