Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Han Jwa Diana, pemilik usaha UD Sentosa Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim usai menggelar perkara dan melakukan penggeledahan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah pribadi dan tempat usaha tersangka, penyidik menemukan 108 dokumen ijazah yang ditahan secara tidak sah.
“Untuk status JD (Han Jwa Diana) saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca penggeledahan,” ujar AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini menambah daftar permasalahan hukum yang menjerat Han Jwa Diana. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan, dan kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
AKBP Suryono menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. “Kami telah memintai keterangan dari 23 orang saksi dan masih mendalami beberapa pihak lain yang dilaporkan terkait penahanan ijazah,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan keterlibatan suami tersangka, Handy Sunaryo, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan. “Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam kasus ini masih kami lakukan pendalaman,” pungkas AKBP Suryono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat penahanan dokumen penting milik mereka. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.