Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

redaksi by redaksi
21/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Perusahaan melaporkan temuan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian mencapai Rp6,67 miliar.

Baca Juga :

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., mengatakan pesatnya pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak tindak kriminal maupun investasi berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS diduga memanfaatkan celah dalam sistem input nominal pada fitur jual dan beli sehingga platform memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan tanpa melalui transaksi sah.

Untuk menjalankan aksinya, HS disebut membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Penyidik menelusuri aliran dana hingga menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain, satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

“Kasus ini merupakan kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” kata KBP Andri.

HS dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tags: BareskrimWNI Pembobol Platform Trading Internasional

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Satu DPO Kasus Pengeroyokan Gangster di Dukun

28/01/2026
Next Post

Polda Jatim Kerahkan 300 Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Residivis Curanmor Ditangkap Usai Beraksi Saat Salat Jumat, Aksinya Terekam CCTV dan Viral

30/07/2025

Transformasi ISNU : Dari Kumpulan Cendekia ke Mesin Peradaban

19/12/2025

Yosi Kader Muda PDI Perjuangan Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Blitar ke DPC PDI

16/05/2024

KAI Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen Eksternal 2025 hingga 3 September

02/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO