Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Perusahaan melaporkan temuan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian mencapai Rp6,67 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., mengatakan pesatnya pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak tindak kriminal maupun investasi berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS diduga memanfaatkan celah dalam sistem input nominal pada fitur jual dan beli sehingga platform memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan tanpa melalui transaksi sah.
Untuk menjalankan aksinya, HS disebut membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Penyidik menelusuri aliran dana hingga menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain, satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².
“Kasus ini merupakan kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” kata KBP Andri.
HS dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.















