Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus mencolok ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, aparat kepolisian membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di sebuah gudang tertutup.
“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan resminya.
Menurut Brigjen Nunung, para pelaku melakukan kegiatan ini tanpa izin resmi dan menggunakan alat-alat yang tidak memenuhi standar keamanan. Mereka memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha, pengawas lapangan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Aksi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk bekerja sama dengan lembaga lain serta mendorong peran aktif masyarakat,” tambah Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah tingginya angka penyalahgunaan yang terus terjadi.