Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Sejumlah Daerah

danu by danu
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus mencolok ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Kasus tersebut terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, aparat kepolisian membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di sebuah gudang tertutup.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan resminya.

Menurut Brigjen Nunung, para pelaku melakukan kegiatan ini tanpa izin resmi dan menggunakan alat-alat yang tidak memenuhi standar keamanan. Mereka memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha, pengawas lapangan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Aksi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk bekerja sama dengan lembaga lain serta mendorong peran aktif masyarakat,” tambah Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah tingginya angka penyalahgunaan yang terus terjadi.

Tags: BBMBBM BersubsidiPenyalahgunaan BBMPolri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan MUA Berbasis Kompetensi, Dibiayai DBHCHT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Ramadan 1446 H, Angka Laka di Kediri Turun

28/02/2025

Sidang Lanjutan Kasus Pengadangan Mobil Kajari Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Proses Hukum

12/03/2025

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

13/03/2025

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Motor Diduga untuk Balap Liar di Jalan KH. Mansyur

10/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO