Senin, April 6, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil LL, Dua Pemuda Diamankan

redaksi by redaksi
19/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto diamankan petugas di lokasi berbeda di Kota Kediri.

Baca Juga :

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

Kedua tersangka masing-masing berinisial APC alias Bentet (24), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, dan DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bandar Kidul, Mojoroto.

“Dari informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Endro, Kamis (19/2/2026).

Amankan Ribuan Pil LL
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan APC di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2.200 butir pil berwarna putih berlogo “LL” yang dikemas dalam beberapa botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan tiga botol kosong, satu alat press plastik warna biru tua, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel.

Saat diinterogasi, APC mengaku bahwa ribuan pil dobel L tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial DAK alias Dapuk.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DAK di rumahnya di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,76 gram dan berat bersih 3,75 gram, serta 180 butir pil LL. Polisi juga menyita satu timbangan digital merek Camry, plastik kemasan berbentuk peluru, dua sekrop sabu, satu alat hisap (bong), isolasi merah dan hitam, plastik klip kosong, korek api dan potongan sedotan, satu tas selempang hitam, serta satu unit ponsel.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,76 gram (berat kotor) dengan berat bersih 3,75 gram dan 2.380 butir pil dobel L.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” jelas AKP Endro.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Endro.

Tags: Dua PemudaPeredaran SabuPil LLSatresnarkoba Polres Kediri Kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

05/04/2026
Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Next Post

Sabu 22 Gram dan Dua Ponsel Diselundupkan ke Lapas, Aksi Istri Napi Digagalkan Saat X-Ray

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Madiun Kota Bekuk 7 Pengedar, Sita 1 Kg Ganja dan Sabu Operasi Tumpas Semeru 2025

29/09/2025

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025

Laga di Semarang Jadi Penentu Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2025

24/04/2025

Peringati Hari Buruh, Kapolres Blitar Gelar Patroli Motor ke Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong

01/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO