Minggu, Agustus 16, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Trenggalek Amankan Dua Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 Juta

redaksi by redaksi
13/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Trenggalek – Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, mengamankan dua tersangka kasus penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, sebesar Rp150 juta.

Baca Juga :

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu korban berinisial WA dengan mengaku mampu membantu pencairan dana modal usaha dari bank swasta.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” ujar Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Tersangka menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar biaya administrasi Rp100 juta. Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak pernah cair.

Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kembali dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Uang yang ditunjukkan tersangka ternyata palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” jelasnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. Ia kemudian melapor ke SPKT Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Tags: Dua Tersangka PenipuanModus Pencairan DanaPolres Trenggalek

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Next Post

Jelang HBKN 2026, BULOG Kediri Banjiri Pasar Lewat Gerakan Pangan Murah Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pemkab Blitar Mendapat Nilai Baik Dari BPS

06/11/2024

Cawalikota Kediri Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim Silaturahmi ke Rumah Bunda Fey

20/01/2025

Kasat Lantas Polres Kediri Kota Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim

31/07/2025

Persik Tumbang 3-4 di Kandang, Marcos Reina Soroti Pertahanan dan Kepemimpinan Wasit

21/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO