Senin, Juni 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
08/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ilegal yang dinilai merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta puluhan ton pupuk bersubsidi.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih bernomor polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pengemudi truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan dan melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” ujar Kompol Rizki, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan Ngawi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tags: Enam TersangkaNgawiPeredaran PupukPupuk Bersubsidi Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

17/02/2026

KRPK dan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Kejari Blitar, Desak Tuntaskan Kasus Korupsi

11/12/2024

Polres Jember Amankan Belasan Motor Knalpot Brong Terlibat Balap Liar di Jalan Gajah Mada

20/05/2025

Band Rock Legendaris God Bless, Titip Kemajuan Musik Rock Kota Kediri Kepada Mbak Vinanda – Gus Qowim

23/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO