Senin, Agustus 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pengendara Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Tak Terjaga Kediri

redaksi by redaksi
12/01/2026
in Peristiwa
0

Kediri — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga di wilayah Kabupaten Kediri. Seorang pengendara sepeda motor tertemper KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen pada Senin (12/1/2026) siang.

Baca Juga :

Hujan Turun di Musim Kemarau, BPBD Blitar Minta Warga Tak Keliru Membaca Cuaca

Kasus Perundungan Pelajar di Wlingi, Berawal dari Persoalan di Media Sosial

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan masinis, klakson lokomotif atau Semboyan 35 telah dibunyikan sebagai peringatan sebelum kereta melintas. Namun, sepeda motor tetap melaju ke perlintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa pihak KAI langsung melakukan penanganan cepat pascakejadian demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA Brantas dilakukan berhenti luar biasa untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman dan jalur kereta api juga sudah dipastikan aman oleh petugas,” ujar Tohari dalam keterangannya.

KAI kemudian melakukan koordinasi pengamanan lanjutan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono. Proses evakuasi dinyatakan selesai sekitar pukul 14.52 WIB.

Sementara itu, penanganan terhadap korban kecelakaan dilakukan oleh pihak kepolisian. Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegas Tohari.

KAI mengajak seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Tags: kediriPengendara MotorPerlintasan Tak TerjagaTertemper KA Brantas

Related Posts

Peristiwa

Hujan Turun di Musim Kemarau, BPBD Blitar Minta Warga Tak Keliru Membaca Cuaca

24/08/2026
Peristiwa

Kasus Perundungan Pelajar di Wlingi, Berawal dari Persoalan di Media Sosial

23/08/2026
Peristiwa

UMKM Mataraman Unjuk Gigi di KKI 2026, Bidik Pasar Ekspor

23/08/2026
Peristiwa

Lomba hingga Panggung Gembira, Gus Qowim Apresiasi Semangat Guyub Warga Ponpes Wali Barokah

23/08/2026
Peristiwa

KA Kahuripan Temperan Warga di Sukomoro, KAI Pastikan Perjalanan Kembali Normal

23/08/2026
Peristiwa

Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi, Pembangunan BTC Kota Blitar Masih Menunggu Kepastian

22/08/2026
Next Post

Hearing Bersama DPRD, Empat Organisasi Desa di Blitar Tuntut Pengembalian ADD 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025

Percaya Diri ke Bandung, Persik Kediri Siap Tantang Pemuncak Klasemen Persib

06/03/2026

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

19/07/2025

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pelestarian Lingkungan, Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

14/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO