Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar, Jawa Timur. KAI menilai tindakan tersebut bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang.
Kejadian ini terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat rel milik PT KAI. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sanankulon untuk menjalani proses hukum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan KAI dan petugas prasarana menemukan bahwa pencurian tidak hanya terjadi di satu titik.
“Awalnya ditemukan kehilangan 13 baut penambat rel di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi dengan total kehilangan mencapai 108 baut penambat,” ujar Tohari, Rabu (7/1).
Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku berada di BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, serta BH 522 KM 127+358. Akibat perbuatan tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,13 juta. Baut hasil curian diketahui dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Blitar.
Menurut Tohari, baut penambat bantalan rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tetapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
KAI mengingatkan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar apabila perbuatannya mengakibatkan korban jiwa.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon atas kepedulian terhadap keamanan aset perkeretaapian. Ke depan, KAI akan meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur kereta api sebagai langkah pencegahan.
“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan kereta api jarak jauh dan KA lokal setiap hari, dengan jumlah penumpang ribuan orang. Keselamatan perjalanan KA adalah harga mati dan tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.















