Kediri — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang nenek berusia 72 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terpaksa ditunda. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir dalam persidangan yang digelar Senin (29/12/2025).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr. Karena ketidakhadiran sebagian besar tergugat, majelis hakim belum dapat memeriksa pokok perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.
Penggugat, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, tetap menghadiri sidang meski dalam kondisi kurang sehat. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Gugatan itu diajukan terhadap sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, PT LMA dan Pemerintah Kota Kediri tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Persidangan hanya diisi dengan pencatatan kehadiran para pihak yang datang.
Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, mengatakan gugatan PMH diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas sebidang tanah yang diduga dikuasai tanpa izin.
“Sidang hari ini belum masuk pemeriksaan pokok perkara karena mayoritas tergugat tidak hadir,” ujar Yon kepada wartawan.
Menurut Yon, Sudarmi mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 172 meter persegi yang merupakan bagian dari lahan seluas 3.730 meter persegi di Kelurahan Bujel. Klaim tersebut didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64 Persil Nomor 23.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, para pihak sempat mengikuti mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa, sementara pihak lain menyampaikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim.
Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Namun, menurutnya, dalam mediasi tidak ditunjukkan dokumen kepemilikan yang mendukung klaim tersebut.
Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya, menurut penggugat, telah dimanfaatkan sejak Agustus 2025 tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian.
Sementara itu, salah satu tergugat, Eko Indarmintoro, warga Kelurahan Bujel, mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan. Ia menyatakan tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.
“Kami membayar pajak tanah itu sudah puluhan tahun. Bukti yang kami miliki SPPT PBB dan surat alih waris. Sertifikat memang belum ada,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihak keluarga telah berupaya menelusuri dokumen kepemilikan melalui kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini, buku C desa dan dokumen pendukung lainnya belum ditemukan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek jalan tol, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bersinggungan langsung dengan klaim kepemilikan tanah warga.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.
















