Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Nenek 72 Tahun Gugat Tanahnya, Sidang Perdana di PN Kediri Ditunda

redaksi by redaksi
29/12/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang nenek berusia 72 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terpaksa ditunda. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir dalam persidangan yang digelar Senin (29/12/2025).

Baca Juga :

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr. Karena ketidakhadiran sebagian besar tergugat, majelis hakim belum dapat memeriksa pokok perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Penggugat, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, tetap menghadiri sidang meski dalam kondisi kurang sehat. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Gugatan itu diajukan terhadap sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, PT LMA dan Pemerintah Kota Kediri tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Persidangan hanya diisi dengan pencatatan kehadiran para pihak yang datang.

Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, mengatakan gugatan PMH diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas sebidang tanah yang diduga dikuasai tanpa izin.

“Sidang hari ini belum masuk pemeriksaan pokok perkara karena mayoritas tergugat tidak hadir,” ujar Yon kepada wartawan.

Menurut Yon, Sudarmi mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 172 meter persegi yang merupakan bagian dari lahan seluas 3.730 meter persegi di Kelurahan Bujel. Klaim tersebut didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64 Persil Nomor 23.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, para pihak sempat mengikuti mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa, sementara pihak lain menyampaikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim.

Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Namun, menurutnya, dalam mediasi tidak ditunjukkan dokumen kepemilikan yang mendukung klaim tersebut.

Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya, menurut penggugat, telah dimanfaatkan sejak Agustus 2025 tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian.

Sementara itu, salah satu tergugat, Eko Indarmintoro, warga Kelurahan Bujel, mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan. Ia menyatakan tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

“Kami membayar pajak tanah itu sudah puluhan tahun. Bukti yang kami miliki SPPT PBB dan surat alih waris. Sertifikat memang belum ada,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihak keluarga telah berupaya menelusuri dokumen kepemilikan melalui kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini, buku C desa dan dokumen pendukung lainnya belum ditemukan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek jalan tol, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bersinggungan langsung dengan klaim kepemilikan tanah warga.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.

Tags: Gugatan TanahNenek 72 TahunPN KediriSidang Perdana

Related Posts

Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Salurkan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih, Siapkan Bantuan Combine Harvester

07/05/2026
Next Post

Polres Blitar Raih Predikat WBK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Personel Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar Penling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

24/07/2025

Pemuda Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan

11/12/2024

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Nasionalisme Jelang HUT RI

06/08/2025

Bayi Tewas Dalam Karung di Trenggalek, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

07/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO