Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pria Asal Madura Gelapkan 10 Motor Lewat Modus Kencan Online, Ditangkap Polres Probolinggo

redaksi by redaksi
08/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memanfaatkan pertemuan dari aplikasi kencan daring.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kasus ini terungkap setelah korban F (27), warga Kabupaten Jember, melapor ke Polsek Sukapura. Korban mengaku motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penggelapan motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar AKBP Wahyudin, Jumat (7/11/2025).

Menurut polisi, pelaku menggunakan tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan akrab dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia mengajak korban bertemu secara langsung, lalu membawa kabur sepeda motor korban saat situasi lengah.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatan ke wilayah Madura. Saat ini, petugas masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari 11 tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap Polres Probolinggo selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus, melebihi target sembilan kasus.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kami terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Probolinggo.

Tags: Gelapkan 10 MotorModus Kencan OnlinePolres ProbolinggoPria Asal Madura

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Polisi Blitar Bongkar Komplotan Pencuri Sapi, Gunakan Mobil Elf Wisata untuk Angkut Hewan Curian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Gerakan Koperasi Merah Putih di Kota Blitar Dapat Apresiasi dari Wamenkop

26/10/2025

Momentum Hari Guru, Mas Dhito Angkat 1.585 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025

25/11/2025

Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi, Pelaku Kabur Saat Digerebek

10/06/2025

Imigrasi Kediri Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Aktivitas Warga Negara Asing

17/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO