Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memanfaatkan pertemuan dari aplikasi kencan daring.
Kasus ini terungkap setelah korban F (27), warga Kabupaten Jember, melapor ke Polsek Sukapura. Korban mengaku motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penggelapan motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar AKBP Wahyudin, Jumat (7/11/2025).
Menurut polisi, pelaku menggunakan tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan akrab dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia mengajak korban bertemu secara langsung, lalu membawa kabur sepeda motor korban saat situasi lengah.
Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatan ke wilayah Madura. Saat ini, petugas masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu dari 11 tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap Polres Probolinggo selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus, melebihi target sembilan kasus.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kami terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Probolinggo.
















