Senin, September 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pria Asal Madura Gelapkan 10 Motor Lewat Modus Kencan Online, Ditangkap Polres Probolinggo

redaksi by redaksi
08/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memanfaatkan pertemuan dari aplikasi kencan daring.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kasus ini terungkap setelah korban F (27), warga Kabupaten Jember, melapor ke Polsek Sukapura. Korban mengaku motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penggelapan motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar AKBP Wahyudin, Jumat (7/11/2025).

Menurut polisi, pelaku menggunakan tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan akrab dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia mengajak korban bertemu secara langsung, lalu membawa kabur sepeda motor korban saat situasi lengah.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatan ke wilayah Madura. Saat ini, petugas masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari 11 tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap Polres Probolinggo selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus, melebihi target sembilan kasus.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kami terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Probolinggo.

Tags: Gelapkan 10 MotorModus Kencan OnlinePolres ProbolinggoPria Asal Madura

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Polisi Blitar Bongkar Komplotan Pencuri Sapi, Gunakan Mobil Elf Wisata untuk Angkut Hewan Curian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Kediri Luncurkan Bus MAPAN CERIA untuk Anak Disabilitas

21/04/2025

Perubahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

28/03/2025

Mbak Wali Beri Arahan Satgas PPA, Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

16/05/2025

Kapolsek dan Dua Anggotanya Gugur Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan

18/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO