Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) lintas provinsi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tercatat 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers Senin (20/10/2025), mengungkap pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), residivis asal Klaten yang baru bebas dari Lapas pada Agustus 2025.
Modus pelaku yakni berpura-pura sebagai pelanggan bengkel, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Terakhir, kejadian berlangsung di Desa Puhti, Karangjati, Ngawi pada Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi langsung bergerak. Motor curian ditemukan di tangan dua penadah: W (42) asal Sidoarjo dan SI alias Jibrut (34) dari Nganjuk.
Hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi lain, meliputi:
Jawa Timur: Ngawi, Madiun, Tuban (masing-masing 1 TKP)
Jawa Tengah: Sragen, Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)
Barang bukti: 5 unit motor, termasuk Honda Supra X 125 (AE-4513-FO) dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat, Pasal 362 KUHP (pencurian), ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara.
AKBP Charles menegaskan, pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.















