Minggu, Oktober 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

danu by danu
21/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) lintas provinsi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tercatat 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca Juga :

Tragis, Bocah 3 Tahun di Blitar Meninggal Tersengat Listrik di Depan Rumah

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers Senin (20/10/2025), mengungkap pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), residivis asal Klaten yang baru bebas dari Lapas pada Agustus 2025.

Modus pelaku yakni berpura-pura sebagai pelanggan bengkel, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Terakhir, kejadian berlangsung di Desa Puhti, Karangjati, Ngawi pada Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi langsung bergerak. Motor curian ditemukan di tangan dua penadah: W (42) asal Sidoarjo dan SI alias Jibrut (34) dari Nganjuk.

Hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi lain, meliputi:

Jawa Timur: Ngawi, Madiun, Tuban (masing-masing 1 TKP)

Jawa Tengah: Sragen, Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)

Barang bukti: 5 unit motor, termasuk Honda Supra X 125 (AE-4513-FO) dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat, Pasal 362 KUHP (pencurian), ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara.

AKBP Charles menegaskan, pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

Tags: Curanmor 17 TKPCuranmor Lintas Provinsipolres Ngawi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tragis, Bocah 3 Tahun di Blitar Meninggal Tersengat Listrik di Depan Rumah

24/10/2025
Hukum dan Kriminal

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

23/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polsek Tulungagung Gelar Razia Miras

21/10/2025
Hukum dan Kriminal

Janji Manis Dana Talangan, Warga Madiun Tertipu Rp50 Juta, Polisi Juga Bongkar Kasus Curanmor Modus Kencan

21/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025
Hukum dan Kriminal

Sempat Kritis di Malaysia, Kondisi PMI Asal Blitar Kini Mulai Membaik

18/10/2025
Next Post

"Polres Kediri Kota Amankan Longmarch Damai Santri “Nderek Kyai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Untuk Kemajuan Kabupaten Kediri

22/04/2025

Pemkab Kediri Ngebut Perbaikan Jalan, Target Kemantapan Capai 89 Persen di 2025

28/08/2025

Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, Penjualan Tiket Keret Api dari Stasiun Blitar Naik 85 Persen

29/03/2024

Peringati Hari Satpam, Polres Ngawi Gelar Baksos

07/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO