Senin, Oktober 20, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur Demi Keselamatan

danu by danu
19/10/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam. Peningkatan ini diimbangi dengan langkah-langkah normalisasi dan peningkatan jalur di sejumlah titik untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga :

Pererat Sinergi, KAI Daop 7 Madiun Ajak Wartawan Media Journey ke Purwokerto

Optimisme Warga Kediri Menguat, Konsumsi dan Tabungan Naik Serempak

Langkah normalisasi dilakukan di jalur antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Jalur tersebut ditutup dan dipatok menggunakan rel untuk menghindari akses ilegal yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Tak hanya itu, di JPL 206 Km 127+9/0 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, juga dilakukan penyempitan lebar jalan dari semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya bisa dilalui oleh sepeda atau sepeda motor. Sementara di JPL 204 Km 126+1/2 Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah aktif dioperasikan.

“Normalisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan perjalanan KA seiring peningkatan kecepatan operasional. Kami mohon kerja sama masyarakat agar tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta camat dan kepala desa setempat, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung keselamatan transportasi publik.

Zainul juga menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan bangunan, pagar, tanggul, atau pohon tinggi di sekitar jalur KA, serta penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Bagi pelanggar, Pasal 192 UU tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, alat keselamatan, dan palang pintu. Ini demi keselamatan bersama,” tutup Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunKecepatan KAkeselamatanNormalisasi Jalur

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Pererat Sinergi, KAI Daop 7 Madiun Ajak Wartawan Media Journey ke Purwokerto

17/10/2025
Ekonomi Bisnis

Optimisme Warga Kediri Menguat, Konsumsi dan Tabungan Naik Serempak

17/10/2025
Ekonomi Bisnis

Berhasil Membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025

16/10/2025
Ekonomi Bisnis

Pemkot Blitar Kirim 10 Ton Telur ke Depok, Wujudkan Kota Perdagangan

15/10/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Raih Kinerja Positif, Layanan BHP Jadi Solusi Logistik Efisien bagi UMKM

14/10/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pelestarian Lingkungan, Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

14/10/2025
Next Post

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Temui Tersangka Penjarahan di Pemkab Kediri, Ini Pesan Tegasnya

03/09/2025

Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian Ahmada yang Tenggelam di Bengawan Solo Gresik

05/06/2025

Pasangan Calon Walikota Blitar Mas Ibin – Elim Mendapat Surat Rekom Nasdem

28/08/2024

Catat, ini Makanan dan Minuman Agar Puasa Tetap Kuat Seharian

02/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO