Tuban – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Polda Jawa Timur. Keduanya diketahui merupakan spesialis pencurian rumah dan kendaraan yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kedua pelaku berinisial S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding. Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku S terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas karena pelaku melawan dan membahayakan petugas,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain, Pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di pasar wilayah Kecamatan Plumpang, Pencurian di warung kopi sekitar jembatan Kepet, Pencurian tabung gas elpiji 3 kg di dua lokasi: Kecamatan Plumpang dan Semanding, Pencurian laptop dan televisi dari sebuah kafe di Semanding serta Pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang.
Barang Bukti dan Ancaman H
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 lembar STNK, 1 laptop Asus, 1 TV Cooca, 1 set speaker aktif, dan 63 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
AKP Dimas juga menyampaikan bahwa tabung-tabung elpiji tersebut sebelumnya dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp100 ribu per tabung. Seorang pembeli yang diduga sebagai penadah masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti memenuhi unsur, pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambahnya.
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari komplotan tersebut. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas hingga eksekutor di lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
AKP Dimas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah, warung, atau kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Pelaku biasanya hunting, mencari lokasi yang kosong dan sepi pengawasan untuk melancarkan aksinya,” tutupnya.