Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Selasa (23/9), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sebanyak 46 orang kami lakukan penahanan. Lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.

Penyidik juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Salah satu sorotan utama dalam pengusutan kasus ini adalah keterlibatan seorang pelajar berinisial F, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan yang disebarkan di media sosial.

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang kemudian memicu kehadiran massa dan berujung pada aksi kerusuhan,” ungkap AKP Cipto.

Penyidik menemukan bahwa F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024, yang kembali digunakan dalam peristiwa 30 Agustus. Pelajar tersebut kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam penyebaran ajakan yang menyebabkan kerusuhan tersebut.

Menutup pernyataannya, AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Tags: 51 TersangkaKediri KotaKerusuhan 30 AgustusPelajar Penyebar Provokasipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Mbak Wali Turun Tangan, GPM Serentak Banjir Warga di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pencuri Sepeda Motor di Blitar Menangis Saat di Tangkap Polisi

23/05/2024

Kapolres Kediri Kota Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Anggota Saat Kunjungan Kerja di Polsek Semen

09/01/2026

Polres Kediri Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Warga Antusias Nikmati Sajian Gratis

11/06/2025

Peternak Blitar Raya Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Desak Pemerintah Atasi Anjloknya Harga Telur

01/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO