Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.

Baca Juga :

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Selasa (23/9), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sebanyak 46 orang kami lakukan penahanan. Lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.

Penyidik juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Salah satu sorotan utama dalam pengusutan kasus ini adalah keterlibatan seorang pelajar berinisial F, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan yang disebarkan di media sosial.

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang kemudian memicu kehadiran massa dan berujung pada aksi kerusuhan,” ungkap AKP Cipto.

Penyidik menemukan bahwa F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024, yang kembali digunakan dalam peristiwa 30 Agustus. Pelajar tersebut kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam penyebaran ajakan yang menyebabkan kerusuhan tersebut.

Menutup pernyataannya, AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Tags: 51 TersangkaKediri KotaKerusuhan 30 AgustusPelajar Penyebar Provokasipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Next Post

Mbak Wali Turun Tangan, GPM Serentak Banjir Warga di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Reaksi Beckham Putra soal Penunjukan John Hermans sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

04/01/2026

Wali Kota Blitar Buka Anugerah Serenada dan Sigsarloka 2025

25/11/2025

5 Langkah Cara Memelihara Anak Ayam yang Baru Menetas

12/04/2025

Apresiasi Olahan Minuman Nanas, Mas Dhito Dorong Produk Lokal Miliki Sertifikat BPOM

09/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO