Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Selasa (23/9), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sebanyak 46 orang kami lakukan penahanan. Lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.

Penyidik juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Salah satu sorotan utama dalam pengusutan kasus ini adalah keterlibatan seorang pelajar berinisial F, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan yang disebarkan di media sosial.

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang kemudian memicu kehadiran massa dan berujung pada aksi kerusuhan,” ungkap AKP Cipto.

Penyidik menemukan bahwa F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024, yang kembali digunakan dalam peristiwa 30 Agustus. Pelajar tersebut kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam penyebaran ajakan yang menyebabkan kerusuhan tersebut.

Menutup pernyataannya, AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Tags: 51 TersangkaKediri KotaKerusuhan 30 AgustusPelajar Penyebar Provokasipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Mbak Wali Turun Tangan, GPM Serentak Banjir Warga di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

OJK Kediri Luncurkan Program SICANTIK dalam Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2025

23/05/2025

Dana Haji Rp180 Triliun Diawasi Ketat, DPR Tolak Wacana “War Tiket”

19/04/2026

Elf Tabrak Truk di Tol Jombang, Dua Luka Berat

12/07/2025

Dua Ledakan Misterius Gegerkan Warga Kandangan Kediri, Paket Online Bertuliskan “Booster Kelengkeng” Diduga Pemicu

16/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO