Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

41 Sertifikat Tanah PT MSS Tak Dikembalikan, Notaris Terancam Dilaporkan

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Sengketa kepemilikan dan penahanan dokumen mencuat di Kediri setelah PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melayangkan surat permintaan dokumen ketiga kepada Notaris Erny Setiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., terkait dugaan penahanan 41 sertifikat tanah yang menjadi bagian dari proyek Perumahan Griya Keraton.

Baca Juga :

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, S.H., M.H., pihak perusahaan menilai notaris telah menahan dokumen milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun telah dilakukan dua kali permintaan resmi sebelumnya.

“Ini adalah surat ketiga yang kami kirimkan. Sertifikat tersebut diserahkan atas dasar kepercayaan, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan hukum yang dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Imam Mohklas, SH., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (22/9).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan pada 23 Januari 2024 oleh Direktur Utama PT MSS, Samsul Ghorib, dan diterima oleh staf kantor notaris. Dokumen itu, menurut keterangan kuasa hukum, bukan dalam rangka jual beli, melainkan sebagai bagian dari proses legalitas proyek kerja sama.

Namun, masih kata Kuasa Hukum Mohklas, dalam surat jawaban tertanggal 12 September 2025, Notaris Erny Setiawan menyatakan tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat karena keberadaan dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT MSS (Pihak Pertama) dan pihak lain (Pihak Kedua) yang juga berkepentingan dalam akta notarial.

Notaris merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan pejabat notaris untuk bersikap tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak dalam akta yang dibuatnya.

“Saya tidak dapat bertindak bebas di luar wewenang saya, karena ada permintaan retensi dari pihak kedua serta notifikasi sengketa bisnis antara kedua pihak. Maka, saya hanya dapat menyerahkan sertifikat setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak atau putusan pengadilan,”ucap Mohklas, saat membacakan surat jawaban resminya.

Merasa permintaan telah diabaikan dan tidak memperoleh tanggapan substantif, Mokhlas menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Bila tidak ada penyelesaian, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana atau perdata,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Erny belum memberikan pernyataan tambahan di luar isi surat jawabannya.

Saat awak media mendatangi kantornya Notaris dan mau konfirmasi terkait hal tersebut, salah satu staff mengatakan bahwa bahwa Erny Setiawan tidak ada di kantor sedang keluar kota.

Tags: 41 Sertifikat TanahkediriNotaris Terancam DilaporkanPT MMS

Related Posts

Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Next Post

Sidang Anak Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Kediri Digelar Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Evakuasi Dramatis Sarang Tawon Vespa di Kediri, Damkar Bertindak Cepat Hindari Ancaman Warga

13/04/2026

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Digelar 27 April–3 Mei 2025

26/04/2025

DKD dan Koramil Pesantren Tanam 100 Pohon Asem Cegah Pemanasan Global

22/11/2025

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wakil Bupati Blitar Paparkan Capaian dan Arah Kebijakan Pembangunan

21/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO