Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menambah kuota penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Penambahan ini menyasar khusus petani tembakau dan petani cengkeh setelah adanya usulan dari desa dan hasil verifikasi lapangan. Sabtu, (20/09/2025).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan penambahan kuota dilakukan karena masih banyak warga yang memenuhi kriteria namun belum masuk daftar penerima awal. Ia menjelaskan, keterlambatan data disebabkan sulitnya menjangkau langsung petani di pelosok desa.
“Banyak data baru yang masuk dari desa, terutama petani tembakau dan cengkeh. Setelah diverifikasi, mereka memenuhi syarat sehingga kuota perlu ditambah,” ujarnya.
Menurut Yuni, proses verifikasi memerlukan waktu, sehingga para penerima tambahan ini baru bisa mendapatkan BLT pada penyaluran tahap berikutnya.
“Ini yang sedikit membikin pencairan sedikit lama. Apalagi petani tembakau dan cengkeh ini tidak terorganisir seperti buruh pabrik. Jadi, ya kita pastikan dulu datanya lengkap dan sesuai prosedur,” jelasnya.
BLT DBHCHT diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi setiap penerima, yang disalurkan langsung melalui rekening bank. Dana ini bersumber dari alokasi DBHCHT yang wajib digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di sektor tembakau.
Dengan adanya penambahan kuota ini, jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Blitar tahun 2025 diperkirakan meningkat signifikan. Yuni merinci, jumlah penerima naik dari 3.901 menjadi 4.755 orang, atau bertambah hampir seribu penerima.
“Dengan tambahan ini, semoga BLT dapat betul-betul menyejahterakan masyarakat yang menjadi penerima,” harap Yuni.