Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, pada Senin malam (8/9/2025). Dua dari mereka diketahui masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa dua tersangka dewasa, yakni MFM (19) dan MIA (18), keduanya warga Surabaya, terbukti membawa dan melempar bom molotov ke lokasi kejadian. Sementara itu, dua ABH masing-masing berinisial MRW (14), warga Tuban, dan AS (16), warga Surabaya, kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung.
“Dua tersangka dewasa terbukti membawa dan melempar molotov. Sementara dua ABH diduga membawa senjata tajam saat kejadian. Mereka berasal dari kelompok geng Allstar,” ujar Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).
Rekaman video dari ponsel warga menunjukkan kedua kelompok remaja saling menyerang dengan senjata tajam dan bom molotov. Berdasarkan penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, empat remaja tersebut berhasil diamankan.
MRW dan AS ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti berupa celurit, sementara MFM dan MIA ditangkap usai melempar bom molotov di kawasan Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.
“Kami mengamankan pecahan botol molotov di lokasi. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” imbuh Suroto.
Keempat tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak), Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau, Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 ter KUHP (tentang perbuatan yang dapat membahayakan umum dengan bahan peledak).