Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

redaksi by redaksi
13/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 43 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Adapun 37 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita antara lain, 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, Uang tunai sebesar Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit telepon genggam dan 9 buah timbangan elektrik.

Sejumlah tersangka diketahui memiliki barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl. BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi memperkirakan bahwa dari hasil operasi ini, sekitar 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus memetakan wilayah-wilayah rawan dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba,” tegas Kombes Rama.

Tags: 37 KasusBanyuwangiOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2025polisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Dirut KAI Bobby Rasyidin Kunjungi Daop 7 Madiun, Tinjau Fasilitas dan Tekankan Nilai CITAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dirut KAI Bobby Rasyidin Kunjungi Daop 7 Madiun, Tinjau Fasilitas dan Tekankan Nilai CITAR

14/09/2025

Kebobolan di Menit Akhir, PSBI Takluk dari Persenga 1–2

15/12/2025

Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025, Wali Kota Pimpin Langsung

19/12/2025

Pemkab Blitar Salurkan BLT Rp8,8 Miliar untuk 4.819 Buruh Tembakau dan Rokok

02/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO