Kamis, Juni 4, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

redaksi by redaksi
13/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga :

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 43 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Adapun 37 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita antara lain, 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, Uang tunai sebesar Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit telepon genggam dan 9 buah timbangan elektrik.

Sejumlah tersangka diketahui memiliki barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl. BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi memperkirakan bahwa dari hasil operasi ini, sekitar 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus memetakan wilayah-wilayah rawan dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba,” tegas Kombes Rama.

Tags: 37 KasusBanyuwangiOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2025polisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Next Post

Dirut KAI Bobby Rasyidin Kunjungi Daop 7 Madiun, Tinjau Fasilitas dan Tekankan Nilai CITAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

30 Personel Polres Kediri Kota Terima Satyalancana Pengabdian, Kapolres: Momentum Perkuat Komitmen Pelayanan

26/01/2026

KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara untuk Tingkatkan Layanan dan Pengelolaan Infrastruktur Stasiun

11/06/2025

Gugatan PT MSS Kandas di PN Kediri, Hakim Nyatakan Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Arbitrase BANI

12/03/2026

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Layanan Pengobatan Gratis di CFD

22/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO