Senin, Agustus 3, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Baru Aksi Anarkis, Total Tersangka 26 Orang

redaksi by redaksi
04/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota kembali mengamankan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Kediri. Kedua pelaku masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta.

Baca Juga :

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9) malam. Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengantongi bukti video dan foto yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat petasan dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Cipto kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, CK dan MSA mengaku mengetahui seruan aksi dari media sosial, termasuk flyer digital dan siaran langsung (live) yang tersebar satu hari sebelum kejadian. Keduanya meracik bom molotov sendiri menggunakan bahan bakar jenis pertalite dan botol bekas minuman.

AKP Cipto menyebut, saat ini keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri.

Dengan penambahan dua tersangka baru, total kini terdapat 26 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia antara 15 hingga 18 tahun, sementara 14 lainnya adalah orang dewasa berusia 19 hingga 36 tahun.

“Untuk anak-anak, kami menggunakan pendekatan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang berperan sebagai provokator dalam aksi tersebut.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Cipto.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi memicu tindakan kekerasan, terutama yang tersebar melalui media sosial.

Tags: Aksi AnarkisPolres Kediri KotaTangkap Dua PelakuTersangka 26 Orang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Next Post

Pertamina Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3 Kg untuk Libur Panjang Maulid Nabi di Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Resmi, Laga Persik Kediri vs Persib Bandung Digelar di Stadion Brawijaya

02/01/2026

Polres Trenggalek Sediakan Patroli Bensin dan Tambal Ban Gratis di JLS Selama Operasi Ketupat Semeru 2025

21/03/2025

Jumat Berkah, Satlantas Polres Blitar Kota Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Warga Tidak Mampu

04/07/2025

Bos Rokok Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Kediri ke Partai Nasdem

06/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO