Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada, Rabu (13/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Dwiantoro, didampingi oleh hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan tanpa perasaan kemanusiaan, serta tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, tidak ditemukan keadaan yang meringankan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.
Usai mendengar putusan, Yusa Cahyo Utomo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama kepada keponakannya. Ia juga mengutarakan keinginannya untuk menyumbangkan organ tubuhnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Saya hanya ingin minta maaf dan semoga ke depan saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya,” ujar Yusa singkat kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim.
“Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi,” kata Rofi’an.
Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum.
“Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak dan di bawahnya ada berbagai alat seperti pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan adalah palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan,” jelasnya.
Rofi’an menyebut, fakta-fakta tersebut telah dimasukkan dalam pledoi tertulis, dan akan diperkuat dalam memori banding yang segera diajukan ke pengadilan tinggi.
Peristiwa pembunuhan yang melibatkan Yusa Cahyo Utomo sempat menggemparkan masyarakat Kediri. Dalam insiden berdarah tersebut, satu keluarga ditemukan tewas secara tragis di rumah mereka, yang kemudian mengarah pada penangkapan Yusa sebagai tersangka utama.