Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Sumenep Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 199 Gram Sabu Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

redaksi by redaksi
07/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025) lalu.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diringkus saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah.

“Total sabu yang kami amankan memiliki berat kotor ±201 gram, dan berat bersih ±199,42 gram,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (5/8).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kresek, tisu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hingga kini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta gelar perkara guna penuntasan kasus.

Tags: 199 Gram SabuPelabuhan PasongsonganPenyelundupan NarkobaPolisi Sumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Panen Raya Jagung di Malang, Wujud Nyata Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Pamekasan Tangkap Bandar dan Dua Pengedar Sabu

09/04/2025

Mahasiswa Desak Kejari Kediri Ungkap Dugaan Korupsi Program 1000 Sapi

14/04/2025

Wamendag Apresiasi Pasar Grosir Buah dan Sayur Ngronggo Kediri, Dorong Pembayaran QRIS

18/07/2025

Transparansi Anggaran, Gubernur Jabar Instruksikan Publikasi via YouTube hingga Instagram

05/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO