Kamis, Agustus 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

redaksi by redaksi
04/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang mencatut label premium, SNI, dan halal secara tidak sah. Satu orang pemilik pabrik berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik pengolahan beras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (4/8/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan bahwa kasus ini terkuak setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan.

“Petugas menemukan beras merek SPG berlabel premium dengan kualitas yang mencurigakan,” ungkap Irjen Nanang.

Hasil pengujian mutu oleh Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim menyatakan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium. Setelah ditelusuri, beras tersebut diproduksi oleh CV SPG dengan cara mencampur beras medium dan beras pandan wangi guna menghasilkan aroma khas.

“Proses pencampuran dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa pengawasan mutu, tanpa sertifikasi halal, dan menggunakan mesin yang belum diuji kelayakannya,” tegas Irjen Nanang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Sebanyak enam saksi dan dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi Jawa Timur turut diperiksa dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yakni, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman: 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman: 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Ancaman: 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menyebut pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi konsumen serta menindak segala bentuk kecurangan dalam distribusi pangan. Ia menegaskan, tindakan tegas ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjamin mutu pangan nasional.

“Pengoplosan beras sangat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional,” ujar Irjen Nanang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan S, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg menunjukkan kualitasnya masuk dalam kategori beras medium, bukan premium seperti yang tertera di label.

“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam pengawasan mutu pangan. Beras adalah kebutuhan pokok, maka kualitas dan harganya harus sesuai dengan standar,” tutur Iwan.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha pangan lain agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan komitmennya mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan dalam rangka mendukung Indonesia Emas 2045.

Tags: Pabrik Beras OplosanpolisiSidoarjo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Next Post

Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19/06/2025

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Targetkan 500 Ribu Meter Kubik Sedimen Terbuang

27/04/2025

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026

Gala Premiere Film ” Sekawan Limo”, Film Horor Dikemas Komedi Menyita Perhatian Para Penonton

03/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO