Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

redaksi by redaksi
18/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan lima tersangka dan menetapkan satu orang sebagai buronan.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

“Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang berperan sebagai pengedar di wilayah Prambon,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku ini terhubung dalam satu jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaringan ini bekerja secara berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang memperoleh barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, Timbangan digital, Plastik klip serta Satu unit sepeda motor.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi antar-sesama pelaku jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Henri.

Tags: Jaringan Narkobanganjuksabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Kapolres Kediri Kota Ikuti Kegiatan APEKSI Bersepeda: Penanaman Pohon dan Penyebaran Benih Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal Jelang HUT RI ke-80, Ribuan Botol Diamankan

07/08/2025

Tim SAR Temukan Ibu dan Anak yang Tenggelam di Sungai Sendangbedok Tulungagung

22/05/2025

Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Naik 328 Persen, Didominasi Kiriman KRL Baru dan Parcel

04/07/2025

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Kelima 2026 di Sumbersari, Jaga Daya Beli Masyarakat

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO