Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

redaksi by redaksi
18/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan lima tersangka dan menetapkan satu orang sebagai buronan.

Baca Juga :

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

“Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang berperan sebagai pengedar di wilayah Prambon,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku ini terhubung dalam satu jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaringan ini bekerja secara berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang memperoleh barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, Timbangan digital, Plastik klip serta Satu unit sepeda motor.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi antar-sesama pelaku jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Henri.

Tags: Jaringan Narkobanganjuksabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Next Post

Kapolres Kediri Kota Ikuti Kegiatan APEKSI Bersepeda: Penanaman Pohon dan Penyebaran Benih Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dhito Pramono Terima Surat Tugas Golkar dan Rekom PKS Maju Pilbub Kediri

13/07/2024

Peternak Blitar Raya Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Desak Pemerintah Atasi Anjloknya Harga Telur

01/06/2026

Libatkan Aparat dan K9, KAI Daop 7 Madiun Amankan Kiriman KA Parcel

23/12/2025

Tarif Khusus KAI Daop 7 Madiun Berlaku Mulai 11 Maret 2026, Naik Kereta Antar Kota Kini Lebih Hemat

12/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO