Senin, Juni 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Permudah Pemesanan Tiket, Kini Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Keberangkatan

redaksi by redaksi
11/07/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menghadirkan inovasi layanan dengan memperpendek batas waktu pemesanan tiket kereta api. Mulai Kamis (10/7/2025), pemesanan tiket dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk kereta antar kota, dan hingga 10 menit sebelum keberangkatan untuk kereta lokal atau perkotaan.

Baca Juga :

Musim Kemarau Tiba, KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tidak Bakar Rumput di Dekat Jalur Kereta

Gempa M5,6 Guncang Pacitan, KAI Pastikan Jalur Daop 7 Madiun Aman dan Perjalanan KA Kembali Normal

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kini, pemesanan tiket KA antar kota dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan hingga 10 menit sebelum keberangkatan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelanggan yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak,” ujar Zainul, Kamis (10/7).

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemesanan secara digital melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, pengguna perlu memperbarui aplikasi ke versi minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS.

Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa KAI juga memperluas dukungan terhadap pembelian tiket tarif khusus atau Go Show, yang kini bisa dilakukan mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama masih tersedia tempat duduk.

Dalam upaya menjaga keamanan dan akurasi data, Zainul menegaskan bahwa setiap penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengisi data diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi penumpang bayi (infant). Sedangkan penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas sesuai paspor.

“KAI mengimbau masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih cepat, praktis, dan aman. Dengan fitur pemesanan tiket yang semakin fleksibel, kami berharap dapat menjawab kebutuhan mobilitas pelanggan yang terus berkembang,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan KAI untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

“Fitur ini menjadi salah satu langkah KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba dinamis,” pungkas Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunPemesanan Tiket KAITiket KAI

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Musim Kemarau Tiba, KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tidak Bakar Rumput di Dekat Jalur Kereta

28/06/2026
Ekonomi Bisnis

Gempa M5,6 Guncang Pacitan, KAI Pastikan Jalur Daop 7 Madiun Aman dan Perjalanan KA Kembali Normal

27/06/2026
Ekonomi Bisnis

20 Awak KPJR Ikuti Diklat Refreshing, KAI Daop 7 Perkuat Budaya Keselamatan Perkeretaapian

27/06/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah Dongkrak Volume Penumpang KAI Daop 7 Madiun, Didukung Diskon Tiket 30 Persen

26/06/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah Dongkrak Volume Penumpang KAI Daop 7 Madiun, Didukung Diskon Tiket 30 Persen

26/06/2026
Ekonomi Bisnis

Semarak Hari Jadi ke-108 Kota Madiun, KAI Daop 7 Kenalkan Layanan Perkeretaapian Lewat Spektra Carnival

26/06/2026
Next Post

Mantan Bupati Jombang, Ali Fikri Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Rijanto – Beky Sebagai Bupati Terpilih

09/01/2025

IJTI Tolak PHK Jurnalis di Tengah Disrupsi Media, Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

01/05/2026

Ratusan Petani dan Nelayan Kabupaten Blitar Apresiasi Kinerja Bupati Rini Syarifah

19/11/2024

KA Sangkuriang Resmi Hadir 1 Mei 2026, Warga Madiun Kini Punya Akses Langsung ke Bandung dan Banyuwangi

27/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO