Surabaya — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, usai menyasar tiga lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam keterangannya pada Rabu (9/7), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Ketiga TKP berada di wilayah Tambaksari dan Gubeng.
“TKP dan modusnya berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Kasus pertama terjadi pada 4 Februari 2025 di Jalan Tambaksari. Pelaku mencuri motor Honda Beat milik Mukhtadi dengan mengambil kunci dari saku korban yang tertidur di warung kopi.
Kejadian kedua terjadi pada 25 Maret 2025 di Jalan Karanggayam. Pelaku merusak kunci kontak motor Honda Beat tahun 2018 yang terparkir di depan rumah korban.
Kasus ketiga berlangsung pada 14 Mei 2025 di depan warung makan Jalan Kertajaya 2A. Motor Honda Beat milik Fikri Armansyah raib saat korban melayani pembeli.
Setelah penyelidikan intensif, tim Jatanras berhasil menangkap kedua pelaku pada 3 Juli 2025 di Jalan Kedungmangu. Pelaku utama, G.W. (24), berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya, Y.I. (22), bertindak sebagai joki.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Supra, 2 kunci T dan mata kuncinya, alat pembuka rumah magnet kunci, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Keduanya mengaku mencuri motor untuk kebutuhan ekonomi, kemudian menjual hasil curian ke penadah.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” tegas Kapolrestabes. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda.