Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Jember Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Juni, 27 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang bulan Juni 2025, melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dan mengamankan 27 tersangka.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, dari total tersangka, 23 di antaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan. Menariknya, 10 dari para tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika.

“Sebanyak 9 laki-laki dan 1 perempuan adalah residivis dalam kasus yang sama,” kata AKBP Bobby dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Rabu (9/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, enam batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, enam timbangan digital, dan 25 unit telepon genggam.

AKBP Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Noval mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi sepanjang bulan Juni.

Salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di Kecamatan Ambulu. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial M dan R, yang diketahui mengedarkan sabu. R merupakan residivis kasus serupa.

“Dari keduanya kami amankan sabu seberat 78,72 gram,” jelas Iptu Noval.

Kasus lainnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas. Seorang pria berinisial AM ditangkap dengan barang bukti enam batang pohon ganja hidup dan 0,83 gram ganja kering.

Menurut Iptu Noval, biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kemudian, pada Jumat, 27 Juni 2025, seorang residivis berinisial AN ditangkap dengan sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial WD di wilayah Buleleng, Bali.

“Barang bukti sabu tersebut dikirim dari Bali ke Jember melalui jalur lintas pulau,” ungkap Iptu Noval.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. Ancaman hukuman mulai dari enam tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Tags: 19 KasusJembernarkoba

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga Lokasi Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dhoho Night Carnival 2025 Warnai Kediri, Gudang Garam Usung Pesan Harmoni Laut dan Lingkungan

15/11/2025

Pasangan Bacabub Rijanto dan Haji Beky, Lakukan Konsolidasi di kantor PAN Kabupaten Blitar

02/08/2024

Polres Kediri Kota Gencarkan Kampanye “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” di Titik Strategis

17/03/2025

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

30/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO