Jumat, Maret 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
10/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual secara bebas ke masyarakat,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas sebagai penyuntik gas. Praktik ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus (pen) dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk mengalirkan isi gas.

“Dalam sehari, mereka bisa menyuntik hingga 50 tabung 12 kg. Aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 150 tabung LPG 3 kg berisi dan 45 kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi dan 110 kosong, 1 tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik (pen), 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dan Peralatan pemindahan gas lainnya.

Menurut AKBP Lintar, para tersangka mengaku membeli tabung 3 kg secara acak dari berbagai wilayah di Jombang dan Malang. Gas dikumpulkan di Ngantang dan dipindahkan ke tabung 12 kg sebelum dijual ke toko-toko kelontong di wilayah sekitar.

“Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung mencapai Rp100 ribu, dan total keuntungan selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp384 juta. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini sekitar Rp228 juta,” jelasnya.

Setelah dipindahkan, tabung-tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang ulang agar beratnya sesuai dengan standar, guna menghindari kecurigaan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Program subsidi dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, dan segala bentuk pelanggaran terhadap distribusinya akan ditindak tegas.

Tags: Empat TersangkaSindikat Oplosan Gas LPGsurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

DKPP Blitar Optimalkan DBHCHT 2025 untuk Bangun Infrastruktur Pertanian Tembakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

UNISKA Kediri Gaet Confucius Institute: Siap Jadi Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin di Jawa Timur

18/06/2025

KAI Ajak Lansia Naik KA Gratis di Hari Lanjut Usia Nasional, Kenalkan Kereta Api Sejak Dini Lewat Program Edutrain

29/05/2025

AKIP AA dan Pemulihan Miliaran Rupiah, Kejari Kabupaten Kediri Tutup 2025 dengan Prestasi

24/12/2025

Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Tulungagung dipecat

01/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO