Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
“Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual secara bebas ke masyarakat,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas sebagai penyuntik gas. Praktik ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus (pen) dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk mengalirkan isi gas.
“Dalam sehari, mereka bisa menyuntik hingga 50 tabung 12 kg. Aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 150 tabung LPG 3 kg berisi dan 45 kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi dan 110 kosong, 1 tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik (pen), 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dan Peralatan pemindahan gas lainnya.
Menurut AKBP Lintar, para tersangka mengaku membeli tabung 3 kg secara acak dari berbagai wilayah di Jombang dan Malang. Gas dikumpulkan di Ngantang dan dipindahkan ke tabung 12 kg sebelum dijual ke toko-toko kelontong di wilayah sekitar.
“Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung mencapai Rp100 ribu, dan total keuntungan selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp384 juta. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini sekitar Rp228 juta,” jelasnya.
Setelah dipindahkan, tabung-tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang ulang agar beratnya sesuai dengan standar, guna menghindari kecurigaan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Program subsidi dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, dan segala bentuk pelanggaran terhadap distribusinya akan ditindak tegas.