Pacitan – Polres Pacitan berhasil menggagalkan penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Dua pelaku, IS (45) dan AS (42) warga Ngadirojo, diamankan dalam operasi dini hari pada Rabu (28/5) di kawasan Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh TNI AL. Petugas kemudian menyergap mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk mengangkut benur tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, benur jenis lobster pasir dan mutiara ditemukan dalam 139 plastik transparan di lima boks styrofoam. Polisi juga menyita dua ponsel sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku mengaku hanya kurir dengan bayaran Rp 2 juta per pengiriman. Mereka memperoleh benur dari nelayan dengan harga Rp 2.500 per ekor,” ujar Kapolres.
Kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 92 dan Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Seluruh benur disita dan telah dilepasliarkan kembali ke Teluk Pacitan oleh Polres, Dinas Perikanan, dan TNI AL sebagai langkah pelestarian ekosistem laut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini karena berdampak besar terhadap lingkungan dan kerugian negara. Penyidikan kasus masih terus dikembangkan.